Madiun  

Wacana Pasar Muamalah di Madiun Ditentang Warga

Madiun, warajatim.com – Ramai pembangunan Pasar Muamalah di Depok Jawa Barat juga terjadi di Kabupaten Madiun. Rencananya pembangunan pasar Muamalah akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Namun hingga kini realisasi fisik pasar yang transaksinya menggunakan uang koin dinar dan dirham belum terwujud sama sekali. Warga setempat di kabarkan juga menolak.

“Rencana awal akan dibangun pondok. Tetapi tidak jadi kemudian direncanakan akan dibangun pasar muamalah, ” ujar Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti Minggu (7/2/2021).

Dia mengaku rencana itu sudah sampai tahap sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja, sampai saat ini realisasi pembangunan fisik pasar tersebut dilaksanakan.

“Belum Ada tang mengajukan permohonan ijin. Itu hasil konfirmasi Saya, ” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut. “pengurusan ijin pembangunan pasar tersebut juga belum diajukan kepada pemerintah. Dengan demikian, bila nekat didirikan maka akan ditutup, ” Jelasnya.

Sementara rencana pembangunan Pasar Muamalah sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2020. Penggagas pembangunan pasar dengan transaksi mata uang dinar dan dirham itu pun sudah mensosialisasikan rencana November 2020.

“Setelah sosialisasi banyak warga yang tidak setuju dengan pembangunan pasar tersebut. Bahkan saat beberapa gorong-gorong untuk saluran air diturunkan di lokasi, kontan warga langsung menghentikan aktifitas pembangunanya, ” ujar Perangkat Desa Teguhan, Al Maun .

Dia mengaku hal itu dilakukan warga karena belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada ijin di desa belum ada.

Maun mengaku tidak mengenal penggagas pembangunan pasar muamalah yang berlokasi di wilayah desanya. Pasalnya tidak ada satupun penggagas pembangunan pasar muamalah yang datang ke kantor desa mengurus ijin.

“Mereka sempat menggelar sosialisasi saat warga menggelar arisan di RT 20 awal November 2020. Saat itu, dua pria memberikan penjelasan tentang rencana dan model pasar yang akan dibangun di bekas sawah milik warga. Tapi saya lupa namanya, ” tambahnya.

Maun pun mengaku lega lantaraan pembangunan pasar itu batal dilaksanakan. Ia tidak bisa membayangkan bila pembangunan pasar berlanjut maka perangkat desa akan berurusan denagn aparat penegak hukum. “Kan kemarin sosialisasi katanya pakai dirham. Pasti nanti akan berurusan dengan polisi,” pungkasmya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *