Kecewa UMP, Ratusan Buruh Demo di Grahadi

Kecewa UMP, Ratusan Buruh Demo di Grahadi

Surabaya, warajatim.com – Buruh di Jatim yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021).

Aksi ini bentuk ekspresi ketiadakpuasan atas penetaapn Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp22.790. Demo yang diikuti 300 buruh ini sempat memanas.

Ini terjadi ketika massa FSPMI berjalan secara bergandengan menuju ke Gedung Negara Grahadi. Saat itu, ada anggota Sabhara Polrestabes Surabaya mencoba memisah gandengan paling ujung. Namun buruh melawannya. Bahkan sempat ada aksi saling kejar. Tapi segera kondusif.

Jubir sekaligus Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, aksi ini merupakan respons kekecewaan buruh terhadap Gubernur Khofifah yang menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena menggunakan formula itu, kenaikannya hanya 22 ribu atau sebesar 1,2 persen.

“Sejatinya itu bukan kenaikan upah, karena persentase kenaikan upah itu lebih rendah dari inflasi jatim sebesar 1,9 persen. Maka upah buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekcewaan kami,” tegasnya.

Nuruddin menegaskan, buruh sebenarnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Angka itu diambil berdasarkan perhitungan BPS. “Yang mana 13 persen itu merupakan batas atas kenaikan upah. Jadi kalau menurut UU itu upah layak, kami tidak meminta upah layak tapi batas atas kenaikan upah minimum,” katanya.

“13 persen itu didapat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen YoY, sama prediksi untuk pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5 persen,” dia melanjutkan.

Apabila kenaikan UMP tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut Nuruddin, besar kemungkinan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) juga memakai formula yang sama. Artinya, ada sembilan daerah di ring 1 yang upahnya tahun depan berpotensi tidak naik.

“Jadi kita mewarning gubernur jangan hanya mengggunakan PP 36. Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi di DPRD Provinsi, yan pada intinya gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur,” ungkapnya kecewa.

“Harapannya kita, direvisi UMP tersbut. Atau minimal penetapan UMK bulan depan tidak menggunakan PP 36, tapi juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana komitmen pemerintah pada kami di depan DPRD Provinsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *