Madiun  

Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat PPKM

Madiun, warajatim.com – Pihak kepolisian Polsek Wungu membubarkan resepsi pernikahan saat diterapkan PPKM di Kabupaten Madiun. Resepsi itu dilaksanakan di Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Kami terpaksa membubarkannya. Masih massa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ” ujar Kapolsek Wungu, AKP Isnaini, Minggu (24/1/2021).

Dia menyebutkan mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Madiun nomor 130 tahun 2021 bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan. Yang diperbolehkan hanya akad nikah.

“Kalau sesuai SE bupati itu maksimal 10 orang. Itu untuk akad nikah, ” terangnya.

Namun, di lokasi tetap hajatan dengan temu manten. Bhabinkamtibmas sudah turun dan mengingatkan. Namun resepsi pernikahan tetap berlangsung.

“Sampai akhir nya saya turun dan membubarkan sendiri. Tamunya Ada puluhan. Saya minta untuk pulang,” Urainya.

Menurutnya, selanjutnya tetap akan di proses. Yang mempunyai hajatan dipanggil ke Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara yang punya acara, Sahudi mengklaim hanya mengundang keluarga saja. Akan tetapi para tetangga sekitar turut dating.

“Saya tidak bisa menolak. Tetangga tidak ada yg diundang. Dibubarkan polisi. Katanya sudah melebihi batas, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *