Menjelang Berlakunya Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Gubernur Khofifah Galakkan Protokol Pencegahan Covid-19

Tulungagung, warajatim.com – Akhir pekan ini Gubernur Khofifah gowes bareng bersama penyintas Covid-19 di Kabupaten Tulungagung sembari berkampanye protokol Kesehatan dan pakai masker, Minggu (13/9).

Menurut Khofifah memakai masker saat ini bukan sekadar kewajiban tetapi kebutuhan bagi masing-masing individu untuk mengurangi paparan Covid-19.

“Menggunakan masker ini harus menjadi gerakan bersama,” tegas Gubernur Khofifah sesaat sebelum keliling Tulungagung pada Gerakan Jatim  Bermasker.

Dimulai dari pendopo Kabupaten Tulungagung, Khofifah bersama jajaran organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Timur di dampingi Bupati Tulungagung, Dandim dan Kapolres menyusuri titik- titik strategis dengan menyinggahi pasar Ngemplak, pasar Kliwon serta sentra UMKM Batik Tulungagung.

Setiap titik yang dikunjungi Gubernur dan Ketua Muslimat NU tersebut membagikan masker serta mempraktikkan menggunakan masker yang benar. Saat ini menggunakan masker di tempat umum adalah benteng yang melindungi individu dari Covid-19.

Selain itu, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran covid-19. Masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari Covid-19 jika disiplin pakai masker yang benar.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari pusat krisis Kemenkes RI, apabila semua pihak baik yang sakit maupun sehat memakai masker, tingkat penularan bisa diturunkan hingga 98,5 persen bahkan jika diikuti jarak yang aman bisa nol persen.

“Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif,” katanya.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.

Diantarnya revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 menjadi  Perda No. 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres No. 6 tahun 2020.

“Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya  Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur  pelanggaran terhadap ketentraman, ketertiban umum dan  keamanan masyarakat, lalu pada  perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19,” jelas Gubernur Khofifah.

Dalam pergub penerapan sanksi administrative dibebankan kepada pelanggar protokol Kesehatan mulai perorangan hingga badan usaha.

Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar 250 ribu rupiah.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar 500 ribu rupiah, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.

“Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota,” jelasnya.

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi  karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/ Kota. Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.

“Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten kota bersangkutan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *