Masa Pandemi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi

Masa Pandemi, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi

Sidoarjo, warajatim.com – Sekarang, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kanwil untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran HAM. Cukup melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun satker lain di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim.

Hal ini setelah Dirjen HAM Mualimin Abdi mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) hari ini (18/11/2020). Pengukuhan dilakukan secara simbolis yang diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sedangkan lainnya mengikuti kegiatan via teleconference.

Menurut Mualimin, pelayanan publik berbasis HAM adalah sebagai bentuk hadirnya negara ditengah-tengah masyarakat. Tidak itu saja, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya. “Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi,” pesannya.

Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum.

Dia mengatakan kunjungannya hari ini sekaligus ingin memastikan apakah Kanwil Jatim telah mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan tusinya selama ini. “Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM. “Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *