Kawal Usulan UMK, Buruh di Sidoarjo Unjuk Rasa

Kawal Usulan UMK, Buruh di Sidoarjo Unjuk Rasa

Sidoarjo, warajatim.com – Massa buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo. Aksi ini sebagai bentuk mengawal usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Ini karena proses Dewan Pengupahan Sidoarjo yang sudah seminggu sampai detik ini belum menyepakati angka usulan upahnya. Aksi ini untuk mengawal proses itu,” ujar Anam Parin Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa di Sidoarjo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Menurutnya, buruh di Sidoarjo, juga menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja 11/2020 sebagai dasar penetapan upah.

“Setelah kami simulasikan, kalau dengan rumusan itu tidak ada kenaikan upah sampai 20 tahun ke depan. Selain itu masih ada judicial review terkait UU Cipta Kerja di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi masih ada kekosongan peraturan di sini,” kata Anam.

Karena buruh menganggap adanya kekosongan seiring judicial review yang masih berproses, mereka meminta dasar penetapan upah dikembalikan dengan menggunakan PP 78/2015.

“Atau kalau pemerintah tetap memaksakan pakaj PP 36/2021, kami melihat hasil perhitungan BPS soal biaya hidup itu ada margin of error 5 persen. Maka besarannya kami minta dikalikan 5 persen,” ujarnya.

Dua skema kenaikan UMK 2022 itulah yang diusung dan akan dikawal para buruh. Bila menggunakan PP 78/2015 kenaikannya 3,62 persen. Sedangkan bila dengan PP 36/2021 mereka minta naik 5 persen.

“Kalau dengan PP 36/2021, kenaikan UMK 2022 nanti sekitar Rp212 ribu dari UMK 2021 yang saat ini sedang berjalan,” kata Anam.

Ada sejumlah pertimbangan, kenapa masa buruh/pekerja menuntut kenaikan UMK tetap dilakukan pad 2022 mendatang. Pertama, kata Anam, karena tidak semua perusahaan itu terdampak.

“Kedua, sebenarnya para pengusaha ini mampu membayar lebih. Tapi mereka tidak mau. Data kami, dari 3 ribu perusahaan di Sidoarjo, tidak sampai seribu perusahaan yang menerapkan UMK 2021,” katanya.

Padahal, kata Anam, kenaikan UMK 2021 tidak ditetapkan berdasarkan penghitungan dengan peraturan pemerintah. Para pekerja menyebutnya, formula UMK 2021 itu adalah “formula solutif”.

“Dan sebagian besar pengusaha, kami lihat, masih menganggap bahwa UMK ini merupakan Upah Maksimal Kabupaten/Kota. Karena itu kami menuntut penetapan UMK yang berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo ini diawali dengan aksi longmarch massa buruh/pekerja sejak dari sekitar Kecamatan Buduran menuju ke pusat kota Sidoarjo.

Aksi longmarch ini menyebabkan kepadatan lalu lintas di tengah terik matahari yang cukup menyengat. Banyak pengguna jalan yang memilih nekat untuk melawan arus untuk menghindari terjebak macet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *