Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Divonis 3 tahun penjara

Sidoarjo – Terdakwa Bupati Sidoarjo divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair Enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta ,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (5/10/2020).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut empat tahun penjara.

Terdakwa Saiful Ilah dijerat pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.

Sementara, Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis Hakim. “kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding,” ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda saat ditanya Majelis Hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp.200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” ujar Arief Suhermanto dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *