News  

Pemprov Kerjasama dengan Perhutani Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Covid-19

Pemprov Kerjasama Dengan Perhutani Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Covid 19
Pemprov Kerjasama Dengan Perhutani Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Covid 19

SURABAYA (8 APRIL 2020) saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jatim bersama Perhutani untuk pemakaman jenazah covid-19.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespon sejumlah penolakan jenazah kasus covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien covid-19,” tegas Gubernur Khofifah, Selasa (7/4).

“Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1000 meter persegi,” imbuhnya.

Sembilan titik lokasi pemakaman ini tersebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19 ini.

sedangkan lokasi persisnya masih disimpan oleh pemprov untuk menghindari polemik di masyarakat.

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.

Setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang sesuai ditentukan pemerintah.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman.

Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *