Satlantas Polres Ponorogo Dapat Penghargaan Urai Kasus Tabrak Lari Tertinggi Se-Jatim

Ponorogo, warajatim.com – Satlantas Polres Ponorogo mendapat penghargaan dari Ditlantas Polda Jatim, Rabu (30/12) kemarin. Karena berhasil mengurai kasus tabrak lari tertinggi se – Jatim.

Dari data yang ada, Sat Lantas Polres Ponorogo menangani kasus tabrak lari sebanyak 38 kasus. Dari situ, ada 7 kasus yang berhasil diurai.

“Tetapi kalau perihal penilaian kan cuma sampai Oktober. Yang berhasil diurai ada 5 kasus. Tapi kalau sampai Desember ada 7 kasus, ” ujar Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo, Kamis (31/12/2020).

Dari situ, kata dia, tertinggi se Jawa Timur. Dia merinci dari data Ditlantas Polda Jatim polres lain yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari adalah Polres Pasuruan 4 kasus, Polres Ngawi 3 kasus, Polres Kediri 3 kasus, Polres Madiun 3 kasus, Polres Probolinggo 2 kasus, Polrestabes Surabaya 2 kasus, Polres Magetan 2 kasus, Polres Batu 2 kasus, Polres Malang Kota 1 kasus, Polres Blitar Kota 1 kasus, Polres Mojokerto Kota 1 kasus, Polres Trenggalek 1 kasus, Polres Situbondo 1 kasus.

“Jika dilihat dari data itu Polres Ponorogo memang tertinggi mengungkap kasus tabrak larinya. Kalau dipersentasekan ungkap kasus tabrak lari sebanyak 13.16 persen, ” tegasnya.

Indra menceritakan untuk mengungkap kasus tabrak lari pihaknya rutin melakukan penyelidikan lanjutan dengan didukung bukti. Contohnya dari CCTV serta informasi dari masyarakat.

“Setelah penyelidikan lanjutan akhirnya bisa tertangkap pelakunya,” terang Indra.

Sementara dari data yang ada, kecelakaan lalu lintas ada penurunan kasus dari 2019 ke 2020. Untuk 2019 jumlahnya ada 754 kasus. Rinciannya 126 orang meninggal dunia, luka berat ada 3 orang dan luka ringan ada 1.233 orang. Keramat nya Rp 1.3 Milliar.

Sementara selama 2020 ada 647 kasus laka lantas. Dengan rincian 98 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 989 orang luka ringan. Kerugiannya Rp 1.1 M

“Itu data per tanggal 1 Januari sampai 29 Desember. Terjadi penurunan kasus 117 kasus. Atau turun 15.52 persen, ” pungkasnya.

Begini aturan hukuman bagi pelaku tabrak lari pada Pasal 231 Ayat 1 menjelaskan kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

Lalu ayat 2 pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Kemudian Pasal 234 memaparkan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan.

Ayat 1 bunyinya pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

Selanjutnya ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika:

a. keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Sementara pada Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.

Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *