Viral, Bupati Ponorogo Hadiri Pernikahan Warga, Berikut Penjelasannya

Viral, Bupati Ponorogo Hadiri Pernikahan Warga, Berikut Penjelasannya

Ponorogo, warajatim.com – Beberapa hari terakhir jagad media sosial ponorogo viral mengenai Bupati Sugiri Sancoko menghadiri pernikahan dan berkerumun. Padahal bumi reog sesuai peraturan yang berlaku masih menerapkan PPKM Level 4. Dalam aturan nya tidak boleh ada hajatan pernikahan.

Salah satu nya akun instagram @infoponorogo mengupload kehadiran orang nomor 1 di Ponorogo itu.Dalam foto pertama adalah screenshot akun Facebook kantor kecamatan bungkal yang juga mengupload kehadiran Sugiri. Akun itu menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo, Bapak H. Sugiri Sancoko menjadi saksi akad nikah Mas Agus Pranoto (Bedikulon) dan Mbak Tya Ayu Putriani (Bekare) di Rumah Bapak Bambang Dwi Iswanto.

Yant kedua ada 3 foto dijadikan satu. 2 foto bergambar Sugiri Sancoko dan satu foto bergambar acara temu manten dan kerumunan.

Akun @infoponorogo memberi caption Ngapunten tanglet tok nggeh, mimin pengen ngertos mawon nopo angsal ndamel acara nikahan sampunan nggeh. Soal e dekwingi dereng angsal, kok wonten acara? Pripun nggeh asline niku?

(Mohon maaf tanya saja, admin ingin tahu saja apakah sudah boleh mengadakan acara nikahan. Soalnya kemarin belum boleh. Kok ada acara ini? Sebenarnya seperti apa aslinya)

Update-an itu disukai 8341 netizen dan 1.338 komentar.

Seperti akun @n.koesaenan Arep komen tapi wedi lek ngopiku ora nyaman malian (mau berkomentar tapi takut nanti acara ngopi saya tidak nyaman)

“Keterangan e dadi saksi kui min ora resepsi, saiki usum e akad nikah ae yo dandan min. Btw mimin sek jomblo opo wes enek gandengan? (Keterangannya jadi saksi itu min bukan resepsi. Sekarang musimnya akad nikah juga bermakeup. Ngomong-ngomong adminnya masih jomblo apa sudah punya gandengan).

Tulis akun @mas_ekadwi

Sementara, Bupati Sugiri mengakui dirinya hadir dalam acara itu. Dia menjelaskan bahwa yang menikah adalah keponakannya.

“Yang nikah keponakan saya. Kalau tidak hadir juga tidak enak. Mohon ditanggapi dengan nurani saja, ” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kedua, kata dia, tidak ada kerumunan. Saat akad nikah di dalam ruangan hanya ada 6 orang. Yakin kedua mempelai, dua saksi dan 2 petugas dari KUA.

“Saya hanya menjadi saksi. Kemudian foto dan pulang. Nah foto saya itu disambungkan dengan yang bergerombol, ” tegasnya.

Dia menyakinkan bahwa sudah menjalankan prokes. Dia juga menyebut bahwa resepsi nikahan juga tidak diperbolehkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *