Perpanjangan PPKM, Ada Kelonggaran Soal Penyekatan Lalu Lintas

Perpanjangan PPKM, Ada Kelonggaran Soal Penyekatan Lalu Lintas

Surabaya, warajatim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021 oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Meski begitu diperkirakan ada beberapa aturan yang berbeda. Salah satunya soal penyekatan lalu lintas.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, memastikan telah berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait masalah penyekatan ini. Ia menyebut ada sejumlah pelonggaran bagi pengendara yang mampu menunjukan kartu identitas dan seragam. Namun ia tak menyebut rinci peruntukan kelonggaran ini untuk profesi apa.

“Itu akan diatur polda setempat, lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Dirlantas Polda Jatim,” tegasnya, usai konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk pelaksanaan perpanjangan kebijakan ini ternyata belum dirampungkan. Padahal, perpanjangan ini dimulai sejak Senin (26/7/2021).

Heru beralasan, pihaknya baru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pukul 01.30 WIB, Senin (26/7/2021). Dalam Inmendagri itu menyebut ada beberapa kabupaten/kota yang level 3 dan 4.

“Inmendagri baru menyebut PPKM Level 4 dan 3 kalau yang lama hanya level 4. Di Jawa Timur ada dua, beberapa level 3 ada yang level 4,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim.

Nantinya, kata Heru, kategori level 3 dan 4 di 38 kabupaten/kota akan tertuang dalam SK Gubernur Jatim. Terkait hal-hal teknis penanganan COVID-19 dan pelaksanaan PPKM Level 3-4, Heru menegaskan akan menjadi wewenang penuh daerah.

“Jadi SK Gub nanti sebagai rujukan untuk para kepala daerah melakukan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, hari ini InsyaAllah SK Gub akan turun,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *