Pansus Belum Clear, Rapat Paripurna RPJMD Tak Kuorum

Pansus Belum Clear, Rapat Paripurna RPJMD Tak Kuorum

Ponorogo, warajatim.com – Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Ponorogo tak Kuorum. Ini setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir hanya 29 orang.

Padahal sesuai aturan, yang hadir minimal 30 orang. Dan pengambilan keputusan disetujui oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota DPRD.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan bahwa pansus belum clear. Karena suatu hal yang menurut penafsiran harus sama dikaji.

“supaya dalam menentukan produk hukum dalam hal ini rpjmd bukan sekedar untuk mengejar waktu,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Dia mengaku memang banyak yang belum tuntas dalam pembahasan raperda di tingkat pansus. Bahwa masih ada beberapa fraksi meminta hard copy.

“Tetapi ternyata sampai tadi malam tidak diberikan hard copy itu. Ya akhirnya kan belum clear, ” urai politisi asal NasDem.

Pun pengambilan keputusan tentang semua hal termasuk raperda RPJMD harus dihadiri 2/3 atau minimal 30 orang. Juga harus dihadiri oleh bupati

“Itu tertuang dalam tatib ya. Ada pada pasal 112 ayat 4. Harus dihadiri bupati. Ini tadi bupati juga tidak ada, ” sambung wakil Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno.

Menurutnya, juga ada kesalahan fatal dalam mengubah tata tertib. Dia mengaku jika memang ada perubahan Tatib seharusnya ada undangan terpisah.

“Sedangkan undangan yang kami Terima cuma tentang keputusan raperda RPJMD. Sedangkan perubahan tatib tidak, ” pungkas politisi asal PKB ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *