Pemprov Jatim Buka PPDB SMA SMK Dengan Lima Jalur

Pemprov Jatim Buka PPDB SMA SMK Dengan Lima Jalur

Surabaya, warajatim.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) 2021 mulai dibuka dengan lima jalur berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi membeberkan ada lima jalur PPDB pada tahun 2021 ini. Yakni, pertama jalur afirmasi, kedua perpindahan tugas orangtua, ketiga prestasi lomba, keempat prestasi akademik dan kelima zonasi. “Ada lima jalur pada PPDB tahun ini,” ujarnya.

Untuk jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Perbedaanya dengan tahun lalu, disabilitas masuk ke jalur zonasi. “Sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen,” kata Wahid.

Kemudian, pada jalur perpindahan tugas orangtua diperuntukan bagi siswa yang memang orangtuanya pindah tugas dan juga menampung anak tenaga pendidik. “Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani COVID-19. Ini kuotanya adalah 5 persen,” terang Wahid.

Lebih lanjut, jalur prestasi lomba tahun ini hanya menampung 5 persen dari kuota yang disediakan. Perbedaan dengan tahun lalu, lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerja sama dengan pemerintah, tahun ini tidak.

“Tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya,” jelas Wahid.

Bagi siswa penghafal Alquran dan perwakilan delegasi juga bisa masuk jalur prestasi lomba. “(Delegasi) contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor,” katanya.

Wahid menambahkan, soal jalur prestasi akademik kuotanya sebesar 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester I hingga V. Nilainya adalah 70 persen. “Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen,” ungkap dia.

Jalur zonasi, lanjut Wahid, kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK. Tahun lalu tidak ada zonasi SMK, tahun ini ada zonasi kuotanya 10 persen sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

“Untuk 2021 ini (SMK) ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA,” katanya.

Selain jalur pendaftaran, surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang. “COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana nonalam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua,” kata Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *