Dosen dan Mahasiswa STKW Demo Minta Tanggung Jawab Kadisbudpar

Dosen dan Mahasiswa STKW Demo Minta Tanggung Jawab Kadisbudpar

Surabaya, warajatim.com – Ratusan dosen dan mahasiswa dari Civitas Akademik STKW (Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta) Surabaya melakukan unjuk rasa di dua titik sekaligus pada Kamis (8/4/2021) hari ini. Aksi dilakukan di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim serta dilanjutkan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sambil membentangkan sejumlah poster berisi kalimat tuntutan, mereka juga melakukan orasi. “Aksi ini sebagai keprihatinan kondisi kampus kami dan sejumlah tuntutan yang harus kami suarakan,” kata Joko Susilo, koordinator aksi.

Mereka Meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada Pemerintah Provinsi Jatim.

Mereka juga menuntut Yayasan STKW Yayasan YPT-WS (Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya) yang di dalamnya diisi oleh oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Jatim.

Tuntutan selanjutnya, Meminta Gubernur Jatim menindak para ASN yang terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW.

” Kami minta Bubarkan UPT Dinas Pariwisata di STKW Surabaya dan Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW,” ujarnya.

Mereka menyebut, carut marut keberlangsungan pendidikan tinggi di kampus tersebut dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan itu bubar.

“Sejak STKW dipegang Kepala Disbudpar Provinsi Jatim, pengelolaan dan manajemen semakin tidak transparan. Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan,” kata seorang peserta aksi.

Hal ini karena banyaknya rangkap jabatan fungsional. Disebutkan, misalnya Ketua STKW yang juga sebagai kepala dinas dan juga pengurus yayasan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005, PNS atau ASN tidak boleh merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Saat ini, kondisi kampus STKW secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Timur. Ini karena pada tahun 2011, yayasan telah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah beserta bangunan, peralatan, perizinan pendanaan dan semua Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.

“Artinya, aset atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah. Lalu, bagaimana dengan SDM, perizinan hingga pendanaan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *