Perpanjangan PPKM, Wagub Jatim : Kita Menghomati Kajian Pusat

ppkm

Surabaya, warajatim.com – Pemprov Jatim memilih untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Terkait rencana pemerintah pusat untuk melanjutkan PPKM di Jawa-Bali jilid II, pemrpov memilih untuk menghormati kajian tersebut.

“Kita menghormati kajian dan telaah oleh pemerintah pusat. Kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten kota terkait,” ujar Wakil Gubernur Jtim, Emil Elestianto Dardak.

Pemprov Jatim, kata dia, terus melakukan evaluasi terhadap PPKM yang sudah berjalan 11-25 Januari 2021. Pihaknya bersama dengan TNI/Polri mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat.

“Namun demikian kita memahami agar angka penyebaran Covid-19 ini bisa menurun. Tentunya PPKM ini kita harapkan bisa menurunkan angka Covid-19, tapi memang hasilnya bervariasi,” terangnya.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan langsung keputusan tersebut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada.

Di Jatim sendiri, ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM. Diantaranya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun.

Kemudian Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Masih menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan. Data yang disampaikannya, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota diantaranya masih berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kemudian, 41 kabupaten/kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berisiko rendah menularkan virus SARS CoV-2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *