Berdalih Pandemi, 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK

Surabaya, warajatim.com – Sebanyak 14 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pandemi Covid-19 menjadi alasan perusahaan ini mengajukan penangguhan.

“Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan (perusahaan,red). Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti gini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (15/12/2020).

Sayangnya, Himawan tidak menyebutkan, perusahaan apa saja dan dari bidang apa saja perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Himawan bilang, Disnakertrans masih akan menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK.

Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK.

SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya,” ujar Himawan.

Selanjutnya, Disnakertrans Jatim akan membagi Anggota Dewan Pengupahan menjadi sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi.

“Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka,” ujarnya.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *