Pandemi Covid 19, Pernikahan Dini di Ponorogo Meningkat

Pandemi Covid 19, Pernikahan Dini di Ponorogo Meningkat

Ponorogo, warajatim.com – Belajar online menjadi tertuduh kasus pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo meningkat drastis. Tidak main-main peningkatannya sampai 50 persen dibandingkan tahun 2019 lalu.

“Kami mencatat selama Januari hingga Agustus tahun 2019 ada 78 pernikahan sedangkan tahun 2020 ada 165 pernikahan. Padahal yang 2020 itu baru dari Januari sampai sekarang, ” ujar Hkim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Ishadi, Rabu (16/9/2020)

Dia menduga karena sekolah saat ini diberlakukan belajar secara online. Sehingga banyak anak – anak yang akhirnya kurang terkontrol oleh orang tua.

“Bisa saja alasan kerja kelompok dengan temannya. Tapi ijinnya orang tua disalahgunakan untuk berhubungan badan,” ujar Ishadi.

Menurutnya biasanya orang tua meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis. “Hamil duluan biasanya yang perempuannya,” tegasnya.

Dia mengaku jika dipersentasekan, wali
ang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan. Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar.

Selain itu, alasan tingginya dispensasi kawin karena adanya UU nomor 16 tahun 2019. Dalam aturan iTunes batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Pandemi Covid 19, Pernikahan Dini di Ponorogo Meningkat

“Biasanya usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah yang meminta dispensasi kawin,” papar Ishadi.

Disinggung wilayah, lanjut Ishadi, pihaknya tidak bisa memberitahu kecamatan mana saja yang paling tinggi permintaan dispensasi kawin.”arena kami tidak mensurvey wilayah, ini berdasarkan data global kabupaten Ponorogo,” pungkasnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *