Sarmuji: LPEI, Ikuti Kebijakan Pemerintah Turunkan Kembali Suku Bunga

Sarmuji
Sarmuji

Surabaya, warajatim.com – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan menaikkan suku bunga di tengah pandemi covid-19 yang tengah berlangsung. LPEI disebut menaikkan suku bunga sebesar dua persen USD, yakni dari 6 persen menjadi 8 persen.

Ditemui di Surabaya (18/4) M. Sarmuji, SE,M.Si menyayangkan sikap LPEI yang tidak mematuhi edaran yang dikeluarkan OJK.

LPEI ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah bahkan dibawah Kementarian Keuangan harusnya lebih cepat lagi menyesuaikan kebijakan pemerintah tapi ini justru LPEI bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.

“Perbankan Konvensional saja begitu ada himbauan/edaran dari OJK terutama bank-bank pemerintah langsung menyesesuaikan diri mengikuti irama skema pemerintah melalui peraturan OJK,” Tambah Anggota DPR RI Komisi XI tersebut.

Akibatnya, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI menjadi resah dengan kebijakan yang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.

Sarmuji meminta LPEI ini segera merevisi kebijakan dan menyelaraskan dengan kebijjakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan OJK.

“Saya sebagai anggota DPR tentu saja sangat menyayangkan, saya berharap LPEI ini merevisi kembali menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh presiden dan peraturan OJK,” ujar Sarmuji

Sebagai instrument pemerintah dan ditengah pandemi LPEI seharusnya malah meringankan nasabahnya. Terutama bagi nasabah yang terdampak harus melakukan relaksasi bahkan kalau perlu melakukan restrukturisasi.

“Tidak justru menambah beban pengusaha yang selama ini menjadi nasabahnya,” Tutup Sarmuji Legislator dari Dapil VI Jawa Timur Tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *