Kasus Covid-19 Surabaya Naik Signifikan Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Ditempat

IMG 20200414 121436
IMG 20200414 121436

Surabaya, warajatim.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur bergerak cepat bersama TNI-Polri.

Senin (13/4) malam, Gugus Tugas bersama TNI-Polri menyisir empat kawasan cafe di Surabaya yang masih banyak didatangi pengunjung khususnya usia muda. Tak hanya patrol dan sosialisasi, Tim Gugus Tugas juga meakukan rapid test on the spot.

Pasalnya dalam dua hari terakhir ini, penambahan angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Surabaya sangat signifikan.

Berdasarkan data Pemprov Jatim tanggal 12 April pertambahan kasus positif covid-19 di Surabaya mencapai 83 orang. Yang kemudian berlanjut keesokan harinya, 13 April 2020, pertambahan kasus positif covid-19 di Surabaya mencapai 28 orang.

“Langkah patroli berskala besar ini merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, bagaimana melakukan upaya preventif dan promotif pencegahan penyebaran covid-19 secara masif dan intensif,” ucap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Total, angka kasus positif covid-19 di Kota Surabaya yang sudah menyentuh angka 208 orang. Sementara PDP tercatat 523 orang. Menurut Gubernur Khofifah angka tersebut tidak bisa dianggap remeh.

“Maka kami bekerja sama dengan TNI-Polri khususnya dalam hal ini Polrestabes Kota Surabaya, bergerak melakukan sosialisasi dan juga upaya penindakan rapid test pada masyarakat yang masih nekat nongkrong, atau sekadar keluar rumah bukan alasan yang sangat urgent,” tambah Ketua Umum PP Mulimat ini.

Adapun daerah yang menjadi sasaran dari patroli Tim Gugus Tugas adalah cafe dan tempat nongkrong kawasan Wonokromo, Ngagel, Penjaringan Sari, di kawasan Citraland.

Jika dari rapid test hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke RS milik Pemprov dengan ambulance yang sudah disiapkan Tim. Mereka akan dikarantina dan dirawat secara intensif. Sedangkan yang hasil screening rapid test-nya negatif maka diperbolehkan untuk pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *