Surabaya, warajatim.com – Lembaga Bathsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim memutuskan bahwa vaksinasi covid- 19 wajib dikuti. Kajian ini juga untuk menangkal hoaks yang beredar di masyarakat tentang vaksin.
Related Post
“Banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal. Nah, di sinilah kami ingin mengkaji secara hukum,” kata Katib Suriyah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif, kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/3/2021).
Setelah terjadi perdebatan dalam kajian memutuskan semua jenis vaksin baik Sinovac maupun lainnya yang mungkin akan datang ke Indonesia lainnya halal. “Itu dari prosesur proses pembuatannya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” tegasnya.
“Memang ada yang bersinggungan dengan salah satu unsur. Yang kemungkinan ada dari unsur babi. Tapi itu tidak dicampur. Melainkan digunakan sebagai perangsang dari hal-hal yang akan digunakan sebagai vaksin sendiri. Tetapi vaksinnya sendiri tidak ada campurannya”.
Di tempat yang sama, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar mengatakan bahwa polemik keharaman vaksin COVID-19 adalah hoaks.
“Intinya bahwa semua jenis vaksin, yang akan datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci,” tegasnya.
Maka dari itu, kata Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek, Malang ini, masyarakat khususnya warga Nahdliyin tidak perlu khawatir. Vaksin COVID-19 disuntikan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.
“Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19. Mudah mudahan bencana ini segera berakhir,” pungkasnya.
Tinggalkan komentar