PT. Petrogas Jatim Utama Peroleh Alokasi Gas WK Ketapang

PT. PJU Peroleh Alokasi Gas WK Ketapang

Surabaya, warajatim.com – PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik Pemprov Jatim berhasil memperoleh alokasi gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode tahun 2021-2025.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No: 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.

Sebenarnya alokasi gas WK Ketapang untuk PT. PJU sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM No: T.299/MG.04/Mem.M/2021 tanggal 21 Juni 2021, namun dalam surat penetapan tersebut belum mencantumkan harga gas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).

Dengan diterbitkannya Kepmen No 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final, sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT. PJU dalam empat tahun ke depan.

“Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur Jatim, jajaran Biro Perekonomian Setda Prov Jatim dan jajaran Dinas ESDM yang selama ini secara intensif membantu kami dalam pengurusan alokasi gas WK Ketapang dan penetapan harga yang kompetitif,” kata Direktur PT. PJU Parsudi Ak MM, melalui rilisnya kepada media, Minggu (1/8/2021).

Alokasi gas yang diperoleh PT. PJU periode 2021-2025 sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) merupakan volume yang sangat besar, bahkan terbesar diantara alokasi yang diberikan kepada BUMD lainnya. Berbeda dengan periode sebelumnya, alokasi berupa raw gas. Sekarang alokasi sudah berupa lean gas dan diperuntukkan untuk sektor kelistrikan, dengan supply kepada PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) UP Gresik.

Penerimaan alokasi gas tersebut melalui proses cukup panjang, yang sudah dimulai sejak pertengahan 2020. Bahkan SKK Migas sempat menerbitan izin prinsip instruksi pengaliran yang dikeluarkan pada 30 November 2020 agar tidak terjadi penghentian produksi gas hulu WK Ketapang yang dikelola Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L).

Diperolehnya alokasi gas WK Ketapang periode 2021-2025 tersebut maka PT. PJU bisa menjaga utilisasi aset dan Pipa 16″ 20 km yang juga nantinya akan menjadi aset BUMD (PT. PJU) yang tetap terjaga dan tidak hilang. “Dengan demikian revenue akan tetap terjaga sebagai sumber PAD dan tidak idle,” tandasnya.

Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT. PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham. Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT. PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar