Pedagang di Madiun Dapat Sosialisasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

Pedagang di Madiun Dapat Sosialisasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

Madiun, warajatim.com – Sedikitnya 50 pedagang di Kecamatan Geger, Dagangan dan Bonsari Kabupaten Madiun mendapat sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021).

Berlokasi di Balai Desa Selambur, puluhan pedagang mendapat sosialiasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.

“Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat, ” ujar Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti.

Dia menerangkan bahwa sosialisasi ini memberikan edukasi pedagang. Karena tidak menutup kemungkinan mereka menjual rokok ilegal.

“Karena rokok ilegal promosinya sangat enak didengar. Rokok murah, untung gede
Ada sanksi hukum wajib memberikan pengertian. Jangan sampai mereka menjual rokok ilegal,” kata Agus.

Sementara, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Iksan Trianto mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat itu bisa membedakan mana yang ilegal dan ilegal, ” tambahnya.

Menurutnya sosialisasi ini lebih ke hal teknis. Bagaimana ciri rokok ilegal. Bisa dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lain.

“Mereka benar-benar mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara, ” jelasjua.

Harapannya, kata dia, agar rokok yang ilegal itu bisa ditekan. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai, berarti tidak ada sumbangsih ke negara.

Sementara cukai yang dipungut tadi itu langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Pun 2 persen dikembalikan ke pemerintah daerah dimana terdapat industri tentang cukai rokok.

Di Kabupaten Madiun sendiri tidak ada pabrik rokok ilegal. Namun jalur penjualan distribusi rokok ilegal diakui sudah masuk ke daerah Madiun.

“Contohnya kemarin pengiriman kan ke Probolinggo. Melintasi wilayah kami. Kami tangkap di Kabupaten Magetan, ” pungkasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar