Surabaya, warajatim.com – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi SH.MH. akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan honorer Kabupaten Nganjuk. Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim pada 14 April 2020 lalu.
Related Post
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.
Putusan PTUN Jakarta ini membuat 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk batal diangkat menjadi PNS.
Kuasa hukum para pemohon Kukuh Pramono Budi SH.MH. membenarkan informasi tersebut. “Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan,” ujarnya, Senin (20/4/2020).
Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi DKK.
“Bardasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut diatas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekuensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS,” ujar Kukuh.
Langkah selanjutnya, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.
“Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS, padahal mereka telah memenuhi syarat. Selain itu rata-rata masa kerja mereka paling sedikit 18 tahun.
Melalui tim kuasa hukum mereka juga telah menyurati Presiden Joko Widodo. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.
Menurut Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu. Namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
Padahal di daerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorernya sudah diangkat menjadi PNS. “Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun2012,” beber Kukuh.
Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.
Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKTpada 5 April 2018 lalu.
Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai substansi perkara.
Tinggalkan komentar