Kota Blitar, warajatim.com – Setelah berakhirnya larangan mudik lebaran per hari Senin (17/05) kemarin, Polres Blitar Kota kembali berlakukan pengetatan arus balik mudik sesuai dengan addendum pemerintah pusat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur lebaran.
Related Post
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pengetatan arus balik mudik ini akan diberlakukan mulai hari ini Selasa (18/05) sampai dengan Senin (24/05) mendatang.
Ia memaparkan, dalam rangka pemberlakuan pengetatan arus balik mudik kali ini petugas kepolisian akan secara random melakukan Rapid Test Antigen terhadap pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya Rapid Test Antigen terhadap pengendara, kami berharap dapat menjadi gambaran bagi masyarakat tentang kondisi kesehatan masing-masing sehingga dapat bijaksana dalam melakukan aktivitas perjalanan di masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Lanjut Yudhi, dari hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen itu masih belum ditemukan adanya pengendara yang berstatus reaktif, oleh karenanya petugas memperbolehkan pengendara yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.
“Jika didapati ada yang reaktif saat Rapid Test Antigen, maka akan kami lakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan lanjutan yakni berupa swab dan isolasi jika yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19,” ujar Kapolres.
Pengetatan arus balik mudik itu, disebutkan oleh Yudhi, diberlakukan pada titik-titik pos penyekatan yang telah tersebar dibeberapa wilayah perbatasan Blitar dengan daerah lain.
Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan pengetatan arus balik mudik, Polres Blitar Kota telah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen terlebih dahulu kepada setiap anggota yang betugas di lapangan. Tujuannya, untuk memastikan dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa setiap polisi yang bertugas telah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19.
Tinggalkan komentar