Jadwal Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 Dilanjutkan

Pemilihan Bupati
Pemilihan Bupati

Warajatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan pedoman jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU No. 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019, di Aula Grand Mansion II, Jl. Irian No. 29 Jajar Kanigoro Kabupaten Blitar. Selasa (23/06/2020).

Sosialisasi ini berlangsung selama Tiga jam, dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar (Hadi Santoso), beliau menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2020 sempat tertunda karena bencana Non Alam yaitu Pandemi Covid-19 dengan terbitnya Perpu No. 02 tahun 2020.

Sebelum pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2020, karena terjadi penundaan dan sekarang sudah dilanjut dengan perubahan waktu pelaksanaan pemilihan pada tanggal 09 Desember tahun 2020. Hadi Santoso mengatakan kebijakan ini tentunya juga mempertimbangkan pada pandemi ini tidak dapat diprediksi kapan akan selesai/diatasi tidak ada satu lembagapun yang bisa memprediksikannya, karena memang pemerintah juga memiliki banyak pertimbangan dalam melanjutkan tahapan pemilihan dimasa pandemic ini.

Kita tahu bahwa analisa pemerintah juga sangat besar karena jika pemilihan serentak ini tidak dilanjutkan maka akan lebih menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar salah satu contohnya adalah kekosongan kekuasaan yang akan berakibat dan mempengaruhi tatanan pemerintahan di tingkat daerah yang berdampak lebih besar.

Pemilihan Bupati

Dengan terbitnya Peraturan KPU No. 05 Tahun 2020 ini sudah merupakan perintah atau intruksi kepada KPU di tingkat daerah untuk melanjutkan tahapan Pemilihan yang sebelumnya sempat tertunda. KPU Kabupaten Blitar sesuai PKPU No. 05 Tahun 2020 juga sudah mengaktifkan kembali perangkat adhoc nya yaitu PPK bahkan PPS dengan tanda pelaksanaan pelantikan PPS pada tanggal 15 Juni 2020.

Dengan dilanjutkanya tahapan Pemilihan ini KPU mendapatkan tantangan yang baru di situasi pandemi Covid-19, dengan tantangan ini suka atau tidak suka KPU berfikir positif dengan dilanjutkannya pemilihan ini justru kita punya peluang untuk membantu mencegah sebaran Covid-19 juga. Bagaimanapun pandemi ini berdampak sangat luas dari segi sosial, budaya serta ekonomi diseluruh tataran masyarakat.

Dalam sosialisasi ini pemaparan Jadwal Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 disampaikan oleh Bapak Baha’udin selaku Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosdiklih dan Parmas, beliau menyampaikan dengan ditundanya tahapan pemilihan maka membuat semua tahapan mundur.

Maka dari itu rundown atau rentetan tahapan yang akan berjalan kedepan pasca penundaan tahapan yaitu pada tanggal 15 Juni tahun 2020 awal dimulainya dan langsung masuk pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Pembentukan dan Masa Kerja PPDP dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s/d 13 Agustus 2020.

Karena memang di Kabupaten Blitar tidak ada Bapaslon Perseorangan maka langsung disampaikan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang melalui Partai Politik yaitu pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 sampai dengan 3 September Tahun 2020, setelah itu Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September Tahun 2020 lalu sekaligus akan dilaksanakan Verifikasi Persyaratan atau Berkas Pencalonan dan Syarat Calon  sampai tanggal 22 September 2020 dan tepat ditanggal 23 September Penetapan Pasangan Calon.

Pengundian nomor ulut Pasangan Calon akan dilaksanakan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 24 September tahun 2020. Komisioner juga menyampaikan bahwa banyak hal yang akan diatur dalam pelaksanaan kampanye berkenaan dengan keamanan kesehatan dan ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Selanjutnya masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pada tanggal 6 s/d 8 desember 2020, selanjutnya Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS dilaksanakan pada 9 Desember 2020. KPU juga menyampaikan semua penyelenggara dari tataran PPK, PPS, PPDP sampai KPPS juga diusahakan dalam pengadaan APD untuk menerapkan protokol kesehatan untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada masyarakat, serta KPU juga berpesan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Blitar khususnya, agar selalu menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar