Ponorogo, Warajatim.com – Sedikitnya 616 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo. Ratusan pelanggar itu terjaring dalam dua pekan.
Related Post
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suko Widodo merinci dari 616 pelanggar, 300 orang dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kemufian, 290 pelanggar hanya berupa teguran sosial. Sisanya 26 orang mendapatkan teguran lisan.
“Untuk yang denda cuma membayar Rp 50 ribu, belum ada yang lebih. Kalau yang teguran lisan, karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Dia menerangkan para pelanggar yang dikenakan sanksi admintratif karena tidak menggunakan masker saat dilakukan operasi yustisi. Sedangkan teguran sosial diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Sementara jumlah denda yang terkumpul telah mencapai Rp 15 juta, yang mana denda ini telah masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Ponorogo.
“Teguran sosial ini bisa kita minta untuk menghafal pancasila, atau menyanyikan lagu kebangsaan,” terangnya
Ia menambahkan selama diberlakukan operasi yustisi tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini ditunjukkan jumlah pelanggar semakin hari semakin menurun.
“Awal-awal diberlakukan operasi yustisi jumlah pelanggar sampai puluhan, setalah itu berangsur hanya belasan orang dan hanya hitungan jari,” pungkasnya.
Tinggalkan komentar