Dua Bakal Paslon Bupati Ponorogo Disemprit KPU Perihal Kurang Berkas

Dua Bakal Paslon Bupati Ponorogo Disemprit KPU Perihal Kurang Berkas

Ponorogo, Warajatim.com – Dua bakal pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Ponorogo disemprit. Baik pasangan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono maupun Sugiri-Lisdyarita ada kekurangan berkas administrasi. 

“Rapat pleno terbuka untuk penyampaian hasil administrasi dari tanggal 6 sampai 12 September, hasilnya sudah kami sampaikan, ” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Arwan Hamidi, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan ada beberapa perbaikan yang harus diselesaikan untuk media bakal paslon. Misal untuk pasangan Ipong-Bambang Tri Wahono itu kurang satu berkas. 

Dia menyebutkan satu berkas adalah surat pengunduran diri Bombing Tri Wahono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena seperti diketahui pak Bambang ASN aktif,” urainya.

Sementara untuk bakal Paslon Sugiri Dan Lisdyarita ada tiga dokumen yang harus diperbaiki. Ke tiga dokumen itu yakni surat keterangan tidak ada tanggungan hutang baik bank. Itu dibuktikan surat dari pengadilan.

Pun belum melampirkan surat tidak ada tanggungan pajak. Juga surat laporan kekayaan ke KPK.

Dua Bakal Paslon Bupati Ponorogo Disemprit KPU Perihal Kurang Berkas

“Mereka langsung memperbaiki semuanya. Sudah penuh, ” terang Mamik–sapaan akrab–Arwan Hamidi.

Berbeda dengan syarat administrasi, untuk persyaratan kesehatan baik jasmani maupu rohani di RSAL sudah memenuhi syarat. Kedua bakal paslon sudah mengikuti tes kesehatan 7-8 September 2020 lalu. 

“Sudah diplenokan  tanggal 9, tanggal 11 disampaikan ke kita (KPU). Keduanya  memenuhi syarat,” pungkasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar