Ngawi, warajatim.com – Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana dan pencurian data nasabah salah satu bank. Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus skimming ini.
Related Post
Dua tersangka itu adalah Saryanto (47) dan Tri Warno (35). Kedua tersangka adalah warga Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan aksi kejahatan skiming di salah satu toko di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
“Mereka beraksi pada tanggal 21 Mei 2020 sore. Malam nya si pelapor baru sadar, ” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat saat press rilis di Mapolres Ngawi, Rabu (17/6/2020).
Dia mengatakan ada pembagian tugas antara kedua pelaku. Untuk pelaku Tri Warno bertugas berpura-pura menitip transfer kepada korban melalui BRI Link.
“Saat pemilik melakukan transaksi di mesin EDC, pelaku Tri menamati gerak-gerik tangan pemilik. Sehingga mendapatkan Pin dari hasil pengamatan,” urainya.
Sementara pelaku kedua Saryanto bertugas mengecoh. Saat korban melakukan transaksi, pelaku Saryanto masuk ke toko untuk membeli rokok.
“Saat korban melayani Saryanto, pelaku Tri Warno mengambil ATM yang sudah di taruh dalam meja. Pelaku Tri kemudian menggesek ATM ke alat skiming mini yang telah disiapkan. Dan mengembalikan ATM ke tempat asal,” tambahnya
Kemudian keduanya kembali ke mobil. Keduanya memproses skiming di laptop yang telah tersedia. Melakukan penggadaan ATM yang telah disiapkan.
“Baru keduanya ke agen BRI link lainnya. Dan mengambil dana dengan kartu ATM yang sudah digandakan dan menggunakan pin yang sudah,” paparnya.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan 4 kali transaksi. Dengan sekali transaksi mengambil uang sebesar Rp 9 juta. Totalnya Rp 36 juta,” terangnya.
Dia mengaku, korban baru sadar setelah ada pemberitahuan m-banking bahwa saldo rekeningnha telah diambil oleh orang tak bertanggungjawab. Dari situ baru melaporkan ke Mapolres Ngawi.
Dia menegaskan, kedua pelaku tertangkap di perbatasan Sine. “Setelah laporan kami melakukan penyelidikan. Ini masih kami kembangkan berapa TKP lagi mereka melakukan skimming, ” urainya.
Masih kata AKP Khoirul pelaku dijerat pasal 47 UURI nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sub pasal 363 (1) ke 4. “Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Ngawi, Warajatim.com – Sat Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana dan pencurian data nasabah salah satu bank. Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus skimming ini.
Dua tersangka itu adalah Saryanto (47) dan Tri Warno (35). Kedua tersangka adalah warga Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan aksi kejahatan skiming di salah satu toko di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
“Mereka beraksi pada tanggal 21 Mei 2020 sore. Malam nya si pelapor baru sadar, ” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat saat press rilis di Mapolres Ngawi, Rabu (17/6/2020).
Dia mengatakan ada pembagian tugas antara kedua pelaku. Untuk pelaku Tri Warno bertugas berpura-pura menitip transfer kepada korban melalui BRI Link.
“Saat pemilik melakukan transaksi di mesin EDC, pelaku Tri menamati gerak-gerik tangan pemilik. Sehingga mendapatkan Pin dari hasil pengamatan,” urainya.
Sementara pelaku kedua Saryanto bertugas mengecoh. Saat korban melakukan transaksi, pelaku Saryanto masuk ke toko untuk membeli rokok.
“Saat korban melayani Saryanto, pelaku Tri Warno mengambil ATM yang sudah di taruh dalam meja. Pelaku Tri kemudian menggesek ATM ke alat skiming mini yang telah disiapkan. Dan mengembalikan ATM ke tempat asal, ” tambahnya
Kemudian keduanya kembali ke mobil. Keduanya memproses skiming di laptop yang telah tersedia. Melakukan penggadaan ATM yang telah disiapkan.
“Baru keduanya ke agen BRI link lainnya. Dan mengambil dana dengan kartu ATM yang sudah digandakan dan menggunakan pin yang sudah, ” paparnya.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan 4 kali transaksi. Dengan sekali transaksi mengambil uang sebesar Rp 9 juta. “Totalnya Rp 36 juta, ” terangnya.
Dia mengaku, korban baru sadar setelah ada pemberitahuan m-banking bahwa saldo rekeningnha telah diambil oleh orang tak bertanggungjawab. Dari situ baru melaporkan ke Mapolres Ngawi.
Dia menegaskan, kedua pelaku tertangkap di perbatasan Sine. “Setelah laporan kami melakukan penyelidikan. Ini masih kami kembangkan berapa TKP lagi mereka melakukan skimming, ” urainya.
Masih kata AKP Khoirul pelaku dijerat pasal 47 UURI nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sub pasal 363 (1) ke 4. “Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, ” pungkasnya.
Tinggalkan komentar