PPKM Darurat, Pegawai SMA/SMK Tetap WFO

PPKM Darurat, Pegawai SMA/SMK Tetap WFO
faizal falakki

Surabaya, warajatim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memaksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk kerja dari rumah alias work from home (WFH). Salah satunya Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim.

Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, penerapan WFH di OPD Pemprov Jatim tidak 100 persen. Sebab, sebagian pegawai masih diwajibkan dan diizinkan ke kantor atau work from office (WFO) dengan batas maksimal 25 persen.

Kebijakan ini, kata Wahid, bukan tanpa dasar. Pihaknya sendiri merujuk pada nota dinas yang diterbitkan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Isi nota dinas itu berupa petunjuk bahwa pegawai OPD Pemptov Jatim diminta WFO secara bergantian.

Sementara untuk setiap pegawai tetap diwajibkan melakukan pengisian daftar hadir kedatangan dan kepulangan secara manual dan melalui aplikasi online Jatim Presensi. “Selama jam kerja, pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan, baik yang sedang WFO maupun WFH,” ucap Wahid.

Tak lupa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim ini mengingatkan kepada seluruh pegawainyaagar melakukan pengecekan kondisi kesehatannya secara rutin dan melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing tetang kondisi kesehatannya.

“Selain itu juga harus selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin di kantor, rumah dan dilingkungannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahid mengaku belum menerima laporan pegawai Disdik Jatim terjangkit COVID-19. Sehingga kebijakan WFO 25 persen di Disdik Jatim mulai diterapkan Senin (5/7/2021). “Belum ada laporan (positif COVID-19) ke saya. InsyaAllah gak ada,” kata dia

Kebijakan WFO, sambung Wahid, juga berlaku bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK/PK-PLK yang menerapkan sistem kerja secara bergantian dengan ketentuan
25 persen WFO dan 75 persen WFH.

“Bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan
untuk hadir di kantor atau sekolah, maka yang bersangkutan wajib hadir di sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan,” jelasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar