Palsukan Hasil Rapid Tes, Seorang Mahasiswa Diringkus

Surabaya, warajatim.com – Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Satu orang yang berhasil dibekuk yakni, Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Dimana tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan desember 2020, tersangka memosting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 1.5 juta.

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada desember lalu, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap. Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar