Surabaya, warajatim.com – Pandemi Covid-19 disebut membawa dampak cukup signifikan bagi para pekerja di Jawa Timur.Paling banyak aduan yang masuk adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak terbayarkan.
Related Post
Hal ini diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Data yang disampaikan Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin, sepanjang 2020 sedikitnya 3.140 pekerja mengadu ke tempatnya. Tiga kali lipat dibanding aduan yang masuk pada tahun lalu.
“Berbeda halnya dengan 2019 yang hanya tidak sampai seribu aduan. Covid-19 naik menjadi tiga ribuan pekerja atau pengadu,” ujar Habibus saat menggelar press konferens tentang catatan akhir tahun secara virtual, Rabu (23/12/ 2020).
Karyawan tetap, menempati urutan pertama yang paling terdampak pandemi Covid-19. “Artinya pekerja yang masa kerjanya sudah ditetapkan sebagai pekerja tetap, justru sangat terpengaruh dengan pandemi Covid-19. Pekerja tetap ini dipotong upahnya, dan tidak mendapat THR,” ungkapnya.
Kemudian diikuti pekerja outsourcing yang persentasenya 8,36 persen. Diikuti pekerja kontrak 4,8 persen, dan pekerja harian lepas 1,4 persen. Semua pekerja yang bermasalah itu tersebar di 22 Perusahaan. Dengan paling banyak berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Sementara total untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, kata Habibus, ada sekitar 3.096 orang. Dengan rincian yang dirumahkan, tanpa status yang jelas berjumlah 17 persen, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen.
Lalu yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tidak mampu karena dampak Covid-19 sebanyak 14 persen, serta yang mengalami pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja sebanyak 22 persen.
“Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember,” tegasnya.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, sepanjang 2020, ada tiga kasus yang menonjol yang dibawa ke LBH Surabaya. Rinciannya yakni kasus perdata sebanyak 217 kasus, kasus pidana 109 kasus, kasus tata usaha negara 11 kasus.
“Dari proposisi kasus di atas, dapat dilihat bahwa pada isu pada kasus pelanggaran HAM yang menjadi concern LBH Surabaya antara lain Kasus Perburuhan sebanyak 48 kasus, Kasus Kekerasan Thd Perempuan 16 Kasus dan Kasus Kekerasan thd anak sebanyak 7 Kasus,” kata Wachid.
Tinggalkan komentar