Surabaya, warajatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan. Yakni di TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan TPS Kelurahan Kedurus, Karangpilang, Kota Surabaya.
Related Post
Kedua TPS mendapatkan dua jadwal yang berbeda. Untuk di TPS 3 di Kabupaten Malang, akan dilakukan PSU pada Sabtu (12/11/2020). “TPS 46 di Kedurus Surabaya dijadwalkan tanggal 13 Desember 2020 (Minggu),” ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Kamis (10/12/2020).
Alasan dilakukannya PSU, kata Anam, karena ada pelanggaran di dua TPS tersebut. Anam menyampaikan, pelanggaran pertama di TPS 46 Kedurus Surabaya ada temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan penanda pada surat suara.
“KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih,” kata dia.
Sedangkan untuk pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Purwodadi, Malang, Anam mendapatkan laporan bahwa ada dua orang lebih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Setelah ditelusuri pemilih di luar DPT itu juga ternyata tidak beralamat KTP di wilayah setempat. “Dan dilayani oleh KPPS,” ucapnya.
“Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat (PSU),” dia menambahkan.
Tinggalkan komentar