Surabaya, warajatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak kepada seluruh penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk membangun sinergitas, guna mewujudkan Pimpinan Daerah yang berkualitas, melalui Pilkada serentak yang jujur dan berintegritas.
Related Post
“Kami menyampaikan terima kasih, atas kehadiran Bapak Nurul Ghufron dari Pimpinan KPK RI, juga dari narasumber lain, yang akan memberikan penguatan secara virtual,” ujarnya Khofifah Indar Parawansa di gedung negara Grahadi, Kamis (19/11/2020).
Melalui forum Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, Gubernur Khofifah berharap, akan memberikan pembekalan yang bisa dijadikan basis perjalanan Pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020.
Proses Pilkada ini, kata Khofifah, membutuhkan effort atau upaya yang luar biasa. “Energi yang lar biasa, semoga format ini diikuti dengan format saling menjaga harmoni, saling menjaga protoko, kesehatan, dan diikuti proses pelaksanaan jujur dan adil,” imbuhnya.
Gubernur Khofifah menuturkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pernah dipermasalahkan di Jatim pada akhir tahun 2019 lalu. Untuk itu, Gubernur telah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun dengan Bawaslu.
“Dan semua proses kemudian kita sampaikan secara keseluruhan per tanggal 12 Oktober lalu, sehingga ketika ada surat kepada kami per tanggal 26 Oktober, sesungguhnya, kami sudah menyelesaikan laporan itu secara lengkap, dengan prosedur yang dikomdani oleh tim inspektorat, selesai semua dan kami laporkan dengan berbagai lampiran lampiran dokumen pendukung,” tuturnya.
Dua diantara ASN Pemprov Jatim, kata Khofifah, sudah mengundurkan diri dari ASN sejak bulan Agustus, karena sudah mendapatkan kuota yang cukup untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. Satu dari mereka sudah mendapatkan sanksi, karena memang tidak mendapatkan kuota yang cukup untuk maju menjadi Kepala Daerah.
“Jadi dari tiga itu, dua sudah mengikuti kontestasi saat ini sebagai calon Bupati di dua Kabupaten yang berbeda. Dan salah satunya sudah kami berikan sanksi, dan sanksi itu sudah selesai di tanggal 24 Oktober,” paparnya.
Namun pada tanggal 26 Oktober 2020, Pemprov Jatim mendapatkan surat teguran, namun sesuangguhnya, kata Khofifah, hal itu sudah diselesaikan.
Tinggalkan komentar