Ponorogo, warajatim.com – Komitmen dalam pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini (6/11)
Related Post
Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih yang diduga narkotika. Serbuk haram itu diselundupkan dalam botol sampo yang dibawa pengunjung rutan.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Melalui siaran pers yang dikirimkan Humas Kemenkumham Jatim, Krismono menyebutkan bahwa upaya penyelundupan narkotika itu dilakukan sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (6/11/2020).
Aksi ini bermula dari dua pengunjung berinisial SR (25) dan DP (19) menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan lain. Sesuai protap yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U).
“Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujarnya.
Krismono mengapresiasi kesigapan dan ketelitian dari jajarannya itu. Meski di akhir jam pelayanan, mereka tetap siaga dan menjalankan tugas sesuai SOP yang ada. Perlu diketahui bahwa pelayanan penitipan barang di Rutan Ponorogo dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. “Ini membuktikan bahwa jajaran kami tetap memberikan pelayanan terbaik namun tetap dengan penuh kewaspadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karutan Ponorogo Arya Galung menyebutkan bahwa ada tiga orang petugas P2U yang bertugas saat itu. Yaitu Surya Hermawan Priatmaja, Khuluqi dan Safira. Saat melakukan penggeledahan, Surya curiga dengan botol sampo yang keras. “Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul,” ucap Arya.
Dia pun membuka tutup dan menumpahkan isi botol tersebut. Nah, kecurigaan semakin besar ketika cairan sampo yang keluar sangat sedikit. Saat petugas menusuk botolnya, keluar serbuk putih halus. “Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut,” terang Arya.
Arya menjelaskan bahwa kedua pengunjung tersebut adalah residivis yang sering keluar masuk Rutan Ponorogo. Baik SR maupun DP selalu terjerat kasus obat terlarang. “Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double L yang ditumbuk halus,” lanjut Arya.
Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo. SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” tutupnya.
Tinggalkan komentar