Sidoarjo, warajatim.com – Sanksi tegas bagi masyarakat yang tak menggunakan masker mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Related Post
Pos Polisi Waru, menjadi titik pada hari pertama operasi gabungan penertiban penggunaan masker dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.
Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melihat langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut.
Denda Rp. 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari dikenakan bagi yang kedapatan tidak memakai masker.
Baik pengendara motor maupun mobil tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo akan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang ditempat.
“Operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, Senin, (14/9/2020).
Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. Dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19.
Achmad Zain mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange. Upaya menghentikan pandemi Covid-19 akan terus dilakukan.
Sementara itu, kasus kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat sekitar 79 persen. Namun dirinya akan tetap mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Seperti pada pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades nantinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan ditempat-tempat lain.
Di beberapa titik akan dilakukan sidang ditempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
“Upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Tinggalkan komentar