Ponorogo, warajatim.com – Peraturan ketat telah dibuat oleh Satgas Penanggulangan Covid 19 di Ponorogo. Satgas telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 109 tahun 2020 pasal 7 ayat (2) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan yang saat ini masih difasilitasi oleh Gubernur.
Related Post
” sudah kami buat. Yakni terkait besaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker di tempat umum, ” kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 di Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (10/9/2020)
Dia mengatakan untuk sanksi awal berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Jika teguran tidak membuat jera baru dikenakan denda uang.
Jika nanti perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp 50 ribu.
“Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp 500 ribu,” tuturnya.
Agus menjelaskan untuk besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum lebih besar dibandingkan perorangan. Pasalnya Pnegakan disiplin menjadi tanggungjawab pengelola tempat umum, pelaku usaha dan seluruh masyarakat.
Nantinya, kata dia, denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah. Kemudian dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan pandemi COVID-19.
Selain denda, sanksi yang diatur tempat usaha juga bisa ditutup sementara. “Ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di bumi reog.
Tinggalkan komentar