Ponorogo, warajatim.com – Kabar gembira untuk PNS, Tenaga Kontrak hingga pensiunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya gaji ke 13 direncanakan cair maksimal pada Kamis (13/8/2020).
Related Post
“Aturan dari pemerintah pusat memang gaji 13 sudah bisa dicairkan mulai hari ini. Minggu ini sudah klir. Ya maksimal sudah masuk rekening masing-masing, ” ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bambang Tri Wahono, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan bahwa encairan gaji ke-13 PNS ini biasanya dicairkan pada Juli. Namun tahun ini molor dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair.
Dia menjelaskan dana yang dianggarkan kurang lebih Rp 43-44 Miliar. Menurutnya anggaran itu sama hal nya dengan anggaran yang disediakan untuk menggaji PNS tiap bulannya.
“Ya karena gaji 13 itu kan sama dengan gaji tiap bulannya. Cuma tidak ada potongan saja, ” terangnya.
Yang berhak menerima adalah PNS, Pegawai Non PNS atau tenaga kontrak hingga pensiuanan. “Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Ponorogo tidak menerima gaji ke 13. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, ” pungkasnya.
Tinggalkan komentar