Surabaya, warajatim.com – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK PK-PLK Negeri tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang, ada kuota khusus bagi putra-putri tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 sebesar satu persen dari jumlah total kursi yang tersedia.
Related Post
Ini adalah wujud apresiasi Gubernur Khofifah terhadap tenaga Kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani Covid-19.
“Kami siapkan kuota sebesar satu persen bagi putra putri tenaga kesehatan sampai dengan sopir ambulance, yang telah mendedikasikan diri untuk penanganan pasien Covid-19. Mereka adalah garda terdepan kita dalam melawan Covid-19,” kata Gubernur Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/5/2020) malam.
Jumlah kursi SMA dan SMK dalam kuota PPDB sebanyak 381.752 siswa. Berarti ada 3.817 kursi yang disiapkan bagi putra-putri tenaga Kesehatan tersebut. Kuota ini tersebar di 1.542 SMA Negeri dan 2.081 SMK di seluruh Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui jumlah rumah sakit rujukan di Jawa Timur sebanyak 99 sedangkan nakes yang menangani langsung rata-rata 10 hingga 40 orang. Jika diambil maksimalnya, 40 orang, maka ada 3.960 orang nakes yang akan mendapatkan apresiasi dari Gubernur ini.
Jika asumsinya 80 persen tenaga Kesehatan memiliki putra-putri nakes dan siap masuk ke SMA dan SMK Negeri dengan kuota satu persen atau sebanyak 3.817 kursi maka seluruh putra putri tenaga kesehatan Jatim yang masuk ke SMA SMK Negeri akan tertampung. Maka dari itu harapannya para nakes bisa tetap konsentrasi menangani pasien Covid-19.
“Dengan adanya kuota ini maka nakes tetap bisa konsentrasi yang kuat untuk memberikan layanan pasien covid-19 tanpa harus khawatir putra putrinya yang akan masuk SMA SMK, karena sudah ada kuota khusus,” tutup Gubernur Khofifah.
Terdapat beberapa jalur PPDB yang dapat ditempuh untuk masuk ke jenjang SMA/SMK di Jawa Timur. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Affirmasi, Jalur Pindah Tugas Ortusis, Jalur prestasi akademik, Jalur Prestasi Lomba (Lomba akademik dan Lomba non akademik).
Jalur zonasi didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, jalur prestasi akademik didasarkan pada prestasi rerata akademik pada semester 1 sampai dengan semester 5 dan indeks sekolah yang diambil dari rerata nilai Ujian Nasional Sekolah pada tahun 2019.
Sedangkan untuk jalur prestasi Lomba didasarkan pada sertifikat Lomba akademik dan lomba non akademik. Lalu untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan.
Serta Jalur Perpindahan orang tua siswa yang didasarkan pada perpindahan kerja para orang tua siswa. Di jalur ini juga termasuk untuk menampung anak guru dan anak dari tenaga kesehatan yang menangani langsung Covid-19.
Tinggalkan komentar