Sukseskan PPKM Darurat, Petugas Gabungan Beri Sanksi Tipiring Saat Operasi Yustisi

Sukseskan PPKM Darurat, Petugas Gabungan Beri Sanksi Tipiring Saat Operasi Yustisi

Blitar, warajatim.com – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur 3 pilar, POLRI, TNI dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi sesuai dengan IMENDAGRI Nomor 15 tahun 2021, yakni tentang pemberlakuan PPKM Mikro berbasis darurat.

Operasi yustisi itu menyasar wilayah Kecamatan Kademangan, tepatnya di wilayah Polsek Lodoyo Barat dengan berpatroli ke pusat perbelanjaan dan wisata serta tempat-tempat warung makan.

Hadir langsung dalam agenda tersebut, yakni Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela didampingi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Kapolres menjelaskan, penegakan hukum melalui yustisi pada hari ini dilaksanakan sidang tipiring dengan menggunakan metode online atau dalam jaringan (daring).

“Sidang daring ini langsung terhubung dengan pengadilan dan kejaksaan Blitar,” singkat Leonard.

Kemudian, lebih dalam memaparkan, sasaran daripada operasi yustisi tersebut adalah masyarakat dan pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan tertulis tentang PPKM berbasis darurat.

Leonard menyebut, salah satu contoh dari pelanggaran yang dimaksud olehnya yakni adanya pelaku usaha rumah makan yang masih saja melayani makan di tempat.

“Sementara, sesuai dengan IMENDAGRI nomor 15, tempat makan boleh beroperasi namun hanya boleh menggunakan sistem bungkus atau take away,” jelasnya.

Hal semacam itulah, lanjut Kapolres, yang menjadi atensi petugas sehingga perlu dilaksanakan penegasan-penegasan demi tercapainya suksesi PPKM darurat yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih terus bertambah.

Lebih detil, sesuai dengan hasil tertulis operasi yustisi tersebut, sebanyak 8 orang dikenakan sanksi tipiring dengan rincian 5 orang didenda Rp. 25.000 dan satu orang pelaku usaha rumah makan didenda Rp. 75.000.

“Juga kami berikan teguran tertulis sebanyak 20 orang yang disertai dengan rapid antigen, hasilnya satu dari total sempel diketahui berstatus positif dan langsung kami arahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah,” pungkas Kapolres.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikutikami :

Tinggalkan komentar