Blitar, warajatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menggelar rapat koordinasi dengan jajaran adhoc yang telah aktif kembali. Di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Jl. Tanjung No.109 Kota Blitar. Rabu (17/6/2020).
Related Post
Rapat Koordinasi oleh Komisioner Bawaslu bersama dengan Panwas Kecamatan di tiga kecamatan se-Kota Blitar ini bertujuan untuk menyiapkan jajaran adhoc Bawaslu Kota Blitar dalam melanjutkan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada yang sebelumnya tertunda karena Pandemi Covid-19. Rakor persiapan kegiatan pengawasan Verifikasi Faktual Calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 ini berlangsung selama tiga jam, dimulai pada pukul 10.00 wib dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Drs Bambang Arintoko. Kepada panitia adhoc dalam jajarannya ia menyampaikan ucapan selamat datang kembali, pun berpesan supaya senantiasa intens berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar untuk terus memberikan informasi serta pemetaan situasi terbaru diwilayah kerja masing-masing.
“Kami sampaikan selamat datang kembali, dan jangan lupa data pemetaan situasi terkini segera dikumpulkan” ucap Bambang.
Secara bergantian pimpinan Bawaslu Kota Blitar memberikan sambutan. Koordiv. SDM & Organisasi Bawaslu Kota Blitar, Moh Ridwan, S.Ag, menyampaikan bahwa intruksi pengaktifan jajaran Adhoc ini berdasarkan surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 pada tanggal 13 Juni 2020. Pengaktifan Pengawas Pemilu adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan ini memiliki konsiderans dengan Surat Keputusan nonaktif Pengawas Pemilu adhoc dan tahapan Pilkada yang mulai dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020.
“Berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 pada tanggal 13 Juni 2020, sahabat panwascam telah diaktifkan kembali. Kita memasuki tahapan pilkada sesuai dengan PKPU terbaru, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada 24 Juni 2020, maka sahabat Panwascam harus segera mempersiapkan diri dan intens berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar. Nanti, ketika melakukan verifikasi Faktual harus tetap menerapkan protokol kesehatan”. Tuturnya.
Terkait dengan protokol kesehatan, kata dia, setiap petugas/pengawas yang diterjunkan untuk melakukan verifikasi faktual akan dibekali dengan alat perlindungan diri, yaitu, masker, faceshield, serta handsanitizer.
Sementara itu, Abdul Aziz Al Kaharudin, S.Sos, Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kota Blitar menyampaikan, bahwa nantinya pengawasan yang dilakukan akan cukup menantang dan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Kepada Panwascam ia juga menekankan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas pengawasan. Mampu bekerja secara maksimal dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjunjung integritas
“Ini harus menjadi perhatian serius, selain melakukan pengawasan secara maksimal kita juga harus tetap menjaga kesehatan. Sayangi diri anda sendiri, sayangi rekan anda, serta sayangi keluarga anda yang dirumah. Jangan lupa jaga jarak ideal selama bertugas melakukan pengawasan, satu setengah meter kurang lebihnya.” tandasnya.
Dalam rakor tersebut beliau juga menyampaikan amanat dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0103/K.BAWASLU /PM.00.00/1/2020, tanggal 29 Januari 2020 tentang Panduan Pengisian Form A Secara Daring.
“Form A adalah bukti atau legalitas kita dalam melakukan kerja pengawasan tahapan pilkada, kami instruksikan kepada seluruh staff dan Panwascam untuk melakukan uji coba pengisian Form A secara daring. Ini penting, terutama untuk menunjang kerja pengawasan selama pandemi seperti saat ini”. Tegasnya. “Jika ada kendala terhadap pengisian Form A tersebut segera komunikasikan, kami akan kunjungi langsung ke kecamatan atau silahkan berkoordinasi langsung ke Bawaslu Kota Blitar” pungkasnya.
Tinggalkan komentar